Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Selasa (26/5) kemarin. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun tidak mempermasalahkan pemanggilan anak-anak buahnya tersebut. "Enggak apa-apa. Dia yang lebih tahu, kan dulu dia sebagai Sekwan (Sekretaris DPRD)," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (27/5).
Pada tahun 2014 lalu, Mangara menjabat sebagai Sekwan DPRD sebelum akhirnya dimutasi menjadi Wali Kota Jakarta Pusat. Kemarin, Mangara diperiksa sebagai saksi tersangka pengadaan UPS, yakni Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Zaenal Soelaiman sebagai tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini Zaenal masih menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Alex telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News