Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum memiliki jadwal pasti karena pemerintah masih menyiapkan sejumlah aspek pendukung, terutama kepastian usaha bagi investor dan penerapan standar antisuap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih memproses sejumlah hal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan PFII, termasuk melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Salah satu aspek yang tengah diproses adalah ratifikasi standar antisuap atau anti-bribery. Penerapan standar ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang setara bagi investor yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Bali Dijagokan Jadi Pusat Finansial Internasional, Bidik Arus Modal Asing Global
“Karena itu juga harus level playing field,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Airlangga menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini banyak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, kegiatan investasi tidak selalu berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
Karena itu, pemerintah menilai penerapan standar antisuap diperlukan untuk mendukung kesetaraan dalam menjalankan usaha, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan Danantara.
Selain kepastian usaha dan proses penerapan standar antisuap, pemerintah juga belum memastikan jadwal operasional PFII. Termasuk, kemungkinan pusat finansial tersebut mulai beroperasi di Jakarta pada tahap awal.
“PFII kemarin kita juga persiapkan, kan memang salah satu daripada investasi yang dibutuhkan adalah kepastian usaha termasuk dari para investor dan juga Danantara,” kata Airlangga.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengumumkan jadwal operasional PFII pada waktunya.
Baca Juga: Quo Vadis Pusat Finansial Internasional RI?
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar keuangan global.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan Jakarta sebagai lokasi awal PFII. Adapun pengembangan PFII di Bali masih dalam tahap evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














