Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2025. Hingga 21 Oktober 2026, pengembalian tersebut mencapai 81,75% dari total temuan senilai Rp 196,17 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti dua persoalan utama, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Baca Juga: Cegah Karhutla Lanjutan, BPGMN Targetkan Perbaikan 7.000 Sumur Bor hingga Tahun Depan
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, mengatakan dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK, hasil penelusuran menunjukkan 75 SPPG memiliki rekening VA ganda. Saldo rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total Rp 78,39 miliar.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” ujar Lili dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut.
Selain temuan rekening ganda, BGN juga telah mengembalikan dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Nilai pengembalian untuk poin tersebut mencapai Rp 60,49 miliar.
Secara keseluruhan, BGN menyatakan hingga 21 Oktober 2026 telah mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara dari total temuan BPK Rp 196,17 miliar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, mengatakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN.
Menurutnya, setiap temuan BPK perlu ditindaklanjuti sekaligus disertai mitigasi untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Baca Juga: Yusril Dukung Usulan Luhut soal Perubahan Aturan Korupsi, Ini Alasannya
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.
Ia menambahkan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














