kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR usul Bareskrim ambil alih kasus Century


Sabtu, 23 Mei 2015 / 17:51 WIB
DPR usul Bareskrim ambil alih kasus Century
ILUSTRASI. PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) berusaha mengejar target penjualan mobil 20.000 unit sampai akhir 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi III DPR akan mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan kasus tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum atas kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun yang hingga kini belum dapat dituntaskan secara keseluruhan.

"Kelanjutan kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar kasusnya dapat dibuat terang benderang siapa-siapa yang bertanggung jawab. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK akan mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Bambang yang juga salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dibentuk DPR pada Desember 2009, kondisi KPK yang saat ini tengah proses konsolidasi setelah beberapa kali dirundung konflik dengan Polri dianggap tak memungkinkan untuk menyepakati sejumlah kasus yang patut diprioritaskan penyelesaiannya. Kasus Bank Century merupakan kasus yang harus diprioritaskan penuntasannya.

Saat ini, tambah Bambang, banyak kasus korupsi menumpuk di KPK. "Jika kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim, selain dapat mengurangi beban kasus yang selama ini ditangani KPK, juga akan membuka kerja sama dalam penyelesaian kasus tersebut di antara penegak hukum," tuturnya.

Bambang juga mengatakan, dalam dakwaannya di pengadilan, Deputi Gubernur BI Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah orang lainnya, seperti mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, bertanggung jawab menyebabkan dikucurkannya fasilitas pendanaan jangka pendek dan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibatnya, dana talangan Rp 6,7 triliun dikucurkan.

"Tak adil jika pertanggungjawaban semua kebijakan BI dalam penyelamatan Bank Century hanya dibebankan kepada Budi. Nama-nama lain yang disebut seharusnya juga dihadapkan ke pengadilan," kata Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Mulya melakukan korupsi terkait kasus Bank Century. Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Selanjutnya, di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat jadi 15 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menambahkan, meski belum dibahas di Komisi III, usulan tersebut dapat diterapkan dan dibahas bersama. Alasannya, selain mengurangi beban KPK, juga bisa mewujudkan kerja sama KPK dan Polri.

"Undang-undang sudah memberikan sinyal, kehadiran KPK adalah untuk menguatkan kejaksaan dan kepolisian. Kalau KPK ada keterbatasan dan meminta ditangani Polri itu wajar karena Polri memiliki lebih banyak penyidik," kata Mulfachri.

Menanggapi usulan tersebut, komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, KPK sejauh ini belum berpikir melimpahkan kasus Bank Century karena lembaganya masih berkomitmen untuk menuntaskannya. (AGE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×