kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Barang impor bebas PPN dan PPnBM makin banyak


Selasa, 04 Agustus 2015 / 15:14 WIB
Barang impor bebas PPN dan PPnBM makin banyak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif terhadap beberapa jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Dalam hal ini, pemerintah memperluas jenis barang kena pajak bebas bea masuk tersebut yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2015 tentang PerlakuanPPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Aturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan mulai berlaku sejak 27 Juli 2015 lalu.

Diakses dari situs resmi Kemkeu, beleid tersebut merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 231/KMK.03/2001. Dalam aturan yang baru, pemerintah menambah sekaligus menghapus jenis barang yang ada di daftar barang impor bebas bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Adapun beberapa jenis barang yang ditambah dalam daftar tersebut, yakni pertama, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor. Kedua, barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.

Ketiga, obat-obatan yang diimpor anggaran pemerintah yang kepentingan masyarakat; dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Keempat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, barang yang dihapus dari daftar tersebut hanya barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×