Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam merumuskan ini, pemerintah tengah mempelajarinya dari jenis-jenis usahanya,
“Jenis-jenis proses bisnisnya penting. Yang sudah banyak dibicarakan tentang marketplace, tapi ada juga bentuk lain yang namanya classified ads, semacam iklan baris yang selama ini kan naruhnya di koran. Ada iklan baris juga yang naruh di internet. Nah itu dipajaki tidak? Kalau kita naruh iklan baris di koran kan kita bayar fee-nya sama koran. Kalau kita taruh iklan baris di internet kan bayarnya sama provider internetnya. Nah itu pemajakannya gimana?” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (7/12).
Ia melanjutkan, jenis bisnis yang lain yakni online retailer di mana dulunya jualan konvensional, sekarang pakai online. “Kayak toko buku. Nah ini kan different, makanya perlu kita lihat pemajakan idealnya bagaimana. Apakah langsung semuanya? Ini kami bicara staging, mengenai roadmap-nya. Itu yang lagi didiskusikan,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain mengatur perlakukan pajaknya atau tata caranya, pemerintah sedang mengkaji tarif pungutan pajak bagi usaha yang berjualan secara online.
"Bapak Presiden sudah minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku (usaha) kecil yang di-connect oleh perusahaan platform atau marketplace supaya ada suatu perlakuan pajak yang mudah dan tarif yang bisa dipertimbangkan," kata Sri Mulyani.
Meski akan mengatur besarannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif yang akan diatur ini tentunya tidak akan memberatkan supaya usaha e-commerce tersebut patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
"Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News