kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas temukan 20 masalah di pembangkit listrik


Minggu, 14 Desember 2014 / 11:35 WIB
Bappenas temukan 20 masalah di pembangkit listrik
ILUSTRASI. Cuti Bersama Idul Adha 2023 Dimulai Hari Ini (28/6), Cek Jadwal Buka Bank Mandiri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo mempercepat pembangunan pembangkit listrik terganjal masalah besar. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengidentifikasi ada sekitar 20 masalah besar yang harus segera diselesaikan untuk melaksanakan proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 Megawatt pada kurun waktu 2015- 2019 tersebut.

Masalah tersebut kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna, salah satu masalah tersebut berkaitan dengan perizinan yang sampai saat ini masih cukup berbelit- belit. Khususnya, izin bagi swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan infrastruktur kelitrikan.

Sebagai catatan, untuk berperan sebagai produsen listrik independen (IPP), swasta harus melewati banyak proses. Proses- proses itu antara lain, mendapatkan izin prinsip dari bupati/walikota, rekomendasi teknis dinas pekerjaan umum, keterangan lokasi atau izin lokasi ke pemerintah kabupaten atau kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan izin lingkungan. Untuk memperoleh izin tersebut, waktu yang diperlukan bisa bertahun- tahun.

Masalah lain adalah keuangan, khususnya kondisi keuangan PLN. Saat ini, keuangan PLN dalam kondisi yang tidak sehat. Rasio hutang terhadap modal (DER) perusahaan listrik tersebut sudah koronis mencapai 257%. Padahal dalam megaproyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut, PLN mendapat jatah untuk membangun pembangkit berkapasitas 16,4 gigawatt.

Masalah ketiga, pembebasan lahan untuk proyek listrik, khususnya yang berada di kawasan hutan. "Selain masalah itu, ada juga yang berkaitan dengan aspek perlindungan hukum bagi pelaksana proyek, tata cara pengadaan barang dan jasa yang masih belum mendukung," kata Dedy di Belitung, Minggu (14/11).

Dedy mengatakan, kalau pemerintah serius dengan proyek listrik yang akan mereka bangun tersebut, pemerintah harus cepat mengatasi semua kendala tersebut. "Ada 20 total masalah yang harus diselesaikan, kalau mau tercapai 35.000 itu, kalau tidak sulit," katanya.

Dedy mengatakan, selain masalah- masalah tersebut, pemerintah juga harus segera memperbaiki kinerja tim koordinasi mereka. Supaya, proses pelaksanaan proyek tersebut bisa dilaksanakan secara cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×