kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas: Kita sangat mendukung revisi PP No 109 tahun 2012


Kamis, 11 November 2021 / 06:13 WIB
Bappenas: Kita sangat mendukung revisi PP No 109 tahun 2012
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, ditujukan untuk menjadi landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif lagi.

Renova Siahaan, Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas mengatakan, jika dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Indonesia memiliki target untuk menurunkan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7%.

Lebih lanjut, upaya pengendalian tembakau membutuhkan peran lintas sektor. Baik sektor yang mengarah pada kebijakan fiskal maupun yang non fiskal. Di sisi lain juga dalam RPJMN juga diamanatkan adanya mitigasi dalam revisi PP tersebut.

"Karena ketika kita berbicara mengenai pengendalian tembakau pasti ada pihak-pihak yang anti juga dengan upaya ini dengan mengatasnamakan misalnya nasib petani kemudian nasib buruh dan sebagainya. Sehingga dalam RPJMN sudah sangat jelas tiga pilar atau tiga aspek besar kebijakan kita yaitu kebijakan fiskal non fiskal dan terakhir adalah mitigasi dampak bagi pihak-pihak yang terdampak," jelas Renova dalam Diskusi Virtual AJI Jakarta, Rabu (10/11).

Secara keseluruhan, Renova menegaskan Bappenas sangat mendukung langkah revisi PP yang sudah digaungkan sejak 2018 tersebut.

Baca Juga: YLKI nilai pemerintah perlindungan bahaya produk tembakau lewat revisi PP 109/2012

"Intinya Bappenas dalam posisi yang sangat mendukung revisi ini karena berbagai intervensi kebijakan yang sifatnya intervensi yang akseleratif dalam RPJMN itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya dukungan regulasi," kata Renova.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Imran Agus Nurali, mengatakan bahwa izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo dari Menteri Kesehatan sudah sampai di Sekretariat Kabinet (Setkab).

"Terakhir sudah ada izin prakarsa kepada Presiden untuk melakukan revisi PP 109 dan saat ini izin prakarsa sudah sampai di Menseskab," kata Imran.

Adapun komponen yang dibahas dalam revisi yang bertujuan untuk mengurangi prevelensi perokok pemula terutama anak-anak usia 10-18 tahun di antaranya, pertama adanya peningkatan persentase peringatan kesehatan bergambar.

Imran mengatakan dari sebelumnya peringatan kesehatan bergambar pada bungkus produk tembakau sebesar 40% akan ditingkatkan hingga 90%. Peningkatan tersebut mengacu pada adanya penurunan prevalensi perokok setelah adanya peningkatan peringatan kesehatan bergambar.

Kedua, revisi akan memuat mengenai pengaturan iklan/promosi/sponsorship dari produk tembakau. Pengaturan iklan produk tembakau dinilai penting untuk menekan prevalensi perokok anak-anak. Terlebih iklan yang berada di media digital dan sosial media.

Baca Juga: Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab

"Inisiasi penggunaan teknologi [dalam penyebaran informasi produk tembakau] harus kita masukkan dalam revisi ini karena media digital itu bisa 24 jam diakses, menyasar siapa aja," kata Imran.

Ketiga, ialah mengenai pengaturan rokok elektrik atau rokok dengan pemanasan yang pada memang belum diatur dalam PP No 109 tahun 2012.

"Perlu diatur yaitu mengenai rokok elektrik atau rokok dengan pemanasan yang katanya tidak berasap. nah ini kata-kata tidak berasap ini bisa menjebak perokok-perokok pemula. Kalau nggak berasap (anggapannya) mungkin nggak beracun kan kesannya," tegasnya.

Keempat, peningkatan pengawasan dalam PP No 109 tahun 2012. Dimana poin pengawasan pada PP ini dinilai belum begitu jelas dan memerlukan revisi. Peningkatan pengawasan nantinya termasuk dalam periklanan hingga produksi.

Selanjutnya: Bisa jadi penyebab kanker prostat, kurangi konsumsi bahan makanan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×