kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab


Rabu, 10 November 2021 / 19:16 WIB
Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih belum rampung sejak 2018 usulan revisi digaungkan.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Imran Agus Nurali, mengatakan bahwa, izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo dari Menteri Kesehatan sudah sampai di Sekretariat Kabinet (Setkab).

"Terakhir sudah ada izin prakarsa kepada Presiden untuk melakukan revisi PP 109 dan saat ini izin prakarsa sudah sampai di Menseskab," kata Imran dalam Diskusi Virtual bersama AJI DKI Jakarta, Rabu (10/11).

Adapun komponen yang dibahas dalam revisi yang bertujuan untuk mengurangi prevelensi perokok pemula terutama anak-anak usia 10-18 tahun diantaranya, pertama adanya peningkatan persentase peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Ini dua skenario pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 versi Morgan Stanley

Imran mengatakan dari sebelumnya peringatan kesehatan bergambar pada bungkus produk tembakau sebesar 40% akan ditingkatkan hingga 90%. Peningkatan tersebut mengacu pada adanya penurunan prevalensi perokok setelah adanya peningkatan peringatan kesehatan bergambar.

Kedua, revisi akan memuat mengenai pengaturan iklan/promosi/sponsorship dari produk tembakau. Pengaturan iklan produk tembakau dinilai penting untuk menekan prevalensi perokok anak-anak. Terlebih iklan yang berada di media digital dan sosial media.

"Inisiasi penggunaan teknologi [dalam penyebaran informasi produk tembakau] harus kita masukkan dalam revisi ini karena media digital itu bisa 24 jam diakses, menyasar siapa aja," kata Imran.

Ketiga, ialah mengenai pengaturan rokok elektrik atau rokok dengan pemanasan yang pada dasarnya memang belum diatur dalam PP No 109 tahun 2012. "Perlu diatur yaitu mengenai rokok elektrik atau rokok dengan pemanasan yang katanya tidak berasap. nah ini kata-kata tidak berasap ini bisa menjebak perokok-perokok pemula. Kalau nggak berasap mungkin nggak beracun kesannya," tegasnya.

Baca Juga: Terima calon tunggal Deputi Gubernur BI, DPR gelar fit and proper test akhir November

Keempat, peningkatan pengawasan dalam PP No 109 tahun 2012. Dimana poin pengawasan pada PP ini dinilai belum begitu jelas dan memerlukan revisi. Peningkatan pengawasan nantinya memuat juga mengenai periklanan.

Imran mengungkapkan, dari data Balitbangkes tahun 2017 dalam kajiannya, pembiayaan untuk dampak kesehatan langsung atau tidak langsung berbagai penyakit katastropik mencapai Rp 513 triliun. Sedangkan, nilai cukai yang masuk pada tahun tersebut hanya Rp 147,7 triliun. "Jadi kita lihat pembiayaan kesehatan akibat rokok tadi 3 kali lipatnya," ungkapnya.




TERBARU

[X]
×