kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI nilai pemerintah perlindungan bahaya produk tembakau lewat revisi PP 109/2012


Rabu, 10 November 2021 / 22:48 WIB
YLKI nilai pemerintah perlindungan bahaya produk tembakau lewat revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa pemerintah lambat dalam melindungi masyarakat atau konsumen dari bahaya produk tembakau.

Hal ini lantaran Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan belum juga rampung.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Presiden Joko Widodo sendiri concern dengan perlindungan sumber daya manusia (SDM), salah satunya melalui amandemen PP tersebut.

Lebih lanjut, revisi PP ini sangat mendesak dilihat dari sisi internasional, sisi normatif dan juga dari sisi sosiologis.

Baca Juga: Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab

"Keberpihakan dan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kita perlu dipertanyakan keseriusannya. Apa yang membuat aturan yang mengatur hilir produk tembakau ini terkatung-katung sampai sekarang? Ini persoalan yang serius," jelas Tulus dalam Diskusi Virtual AJI DKI Jakarta, Rabu (10/11).

Persoalan produk tembakau terutama rokok menjadi sangat sensitif dikaitkan dengan perlindungan anak. Di mana penjualan rokok di Indonesia menurut Tulus menjadi yang termurah di dunia dengan cukai yang sangat rendah.

YKLI meminta agar penjualan rokok secara eceran atau ketengan dapat dilarang. Pasalnya penjualan rokok secara ketengan dinilai mampu dijangkau oleh anak-anak.

"Tidak ada di dunia ini rokok yang bisa dijual ketengan seperti kita beli permen. Inikan ada zat adiktif dan juga benda kena cukai mana ada benda kena cukai bisa dijual secara ketengan per batang. Kia minta agar segera melarang penjual rokok ketengan sebagai salah satu upaya untuk melindungi konsumen," imbuhnya.

Tulus menyebut, sekalipun pemerintah menaikkan cukai dengan alasan pengendalian rokok, masih dirasa kurang sebagai upaya pengendalian peningkatan perokok pemula.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×