Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
BANYUWANGI. Setelah menerbitkan aturan soal pembatasan pembangunan hotel kelas Melati, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga melakukan pelarangan pendirian tempat karaoke dan diskotik. Pelarangan tersebut di atur dalam Peraturan Daerah Tentang Tempat Hiburan yang disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Senin kemarin.
"Bukan hanya karaoke dan diskotik, panti pijat dan klub malam juga dilarang dibangun di Banyuwangi. Namun untuk usaha yang sudah ada tetap boleh berjalan asalkan mengikuti syarat yang sudah di atur," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa (19/8/2014).
Bupati Anas mengatakan, pariwisata tidak harus identik dengan hal-hal yang berkonotasi negatif. "Kita bisa mengelola dengan cara yang baik salah satunya yang dengan pemberlakuan pelarangan tempat karaoke, diskotik, panti pijat dan juga klub malam," kata dia.
Untuk tempat hiburan yang sudah ada nantinya harus mendesain ulang tempat karaoke dengan kaca yang transaparan, sehingga terlihat jelas dari luar. "Termasuk juga dilarang memperkerjakan pemandu lagu dengan pakaian yang seksi dan mencantumkan jika usahanya merupakan tempat karaoeke keluarga. Termasuk juga tidak digunakan untuk tempat transaksi narkoba. Untuk masalah tekhnis nanti akan di atur dalam peraturan bupati," tambah Bupati Anas.
Ia mengaku optimistis jika larangan tersebut tidak akan berpengaruh pada investor yang akan masuk ke Banyuwangi. "Toh sekarang banyak investor besar yang masuk ke Banyuwangi yang membangun hotel besar seperti Hotel Santika, saat hotel melati dilarang didirikan di Banyuwangi," kata dia.
Anas mengatakan, Peraturan Daerah Tentang Tempat hiburan tersebut merupakan usulan eksekutif dan sempat terjadi tarik ulur terkait larangan pendirian. "Alhamdulilah sudah disahkan. Semoga bisa menjadikan Banyuwangi lebih baik," kata dia. ((Ira Rachmawati))
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News