kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Banyak Pemda Ubah Postur Anggaran 2026, KPPOD Sebut Tekanan Fiskal Daerah Meningkat


Minggu, 23 Agustus 2026 / 15:12 WIB
Banyak Pemda Ubah Postur Anggaran 2026, KPPOD Sebut Tekanan Fiskal Daerah Meningkat
ILUSTRASI. Kunjungan wisman ke DIY periode Januari-Juni 2026 (ANTARA FOTO/Rahid Putra Laksana)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai menyesuaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

Penyesuaian tersebut terjadi di tengah perubahan kemampuan fiskal daerah, terutama akibat koreksi transfer dari pemerintah pusat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai perubahan postur APBD di sejumlah daerah saat ini tidak sekadar merupakan siklus rutin penganggaran, tetapi juga mencerminkan tekanan fiskal yang terjadi dalam sekitar satu setengah tahun terakhir.

"Kalau melihat kondisi satu setengah tahun terakhir ini memang itu lebih banyak karena persoalan tekanan fiskal akibat dari pemangkasan transfer ke daerah," kata Armand kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Uang dari Pusat Berkurang, Pemda Mulai Rombak APBD 2026

Menurut dia, dampak perubahan transfer tersebut berbeda-beda antardaerah, bergantung pada kapasitas fiskal dan tingkat ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD).

Armand menjelaskan, perubahan APBD 2026 juga dipengaruhi langkah pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) serta membayar kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).  Tambahan tersebut membuat sebagian daerah memperoleh ruang anggaran lebih besar, baik dari DAU, kurang bayar DBH, maupun keduanya.

Namun, tambahan transfer tersebut dinilai belum banyak mengubah program prioritas daerah. Pasalnya, tambahan anggaran lebih banyak diarahkan untuk mengatasi kebutuhan gaji dan belanja pegawai.

"Yang ditambahkan oleh pemerintah pusat kemarin itu lebih banyak pada upaya untuk mengatasi masalah gaji atau belanja pegawai. Memang itu juga tidak menimbulkan perubahan berarti pada program-program prioritas daerah," katanya.

Baca Juga: BI: Penerbitan Obligasi Daerah Bisa Menopang APBD Saat Fiskal Terbatas

Di sisi lain, daerah yang mengalami tekanan fiskal terpaksa melakukan penyesuaian belanja. Kondisi ini terutama terjadi pada daerah yang masih mengandalkan TKD sebagai sumber penerimaan utama dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran KONTAN, pola tersebut terlihat di sejumlah daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, memangkas proyeksi pendapatan dalam perubahan KUA-PPAS 2026 sekitar Rp 684,12 miliar menjadi Rp 4,53 triliun. Penurunan pendapatan tersebut diikuti dengan pengurangan belanja sekitar Rp 624,4 miliar.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Madiun yang mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya transfer pemerintah pusat. 

Sementara Kabupaten Banggai Laut juga memangkas proyeksi pendapatan Rp 26,18 miliar menjadi Rp 559,48 miliar, terutama karena transfer turun sekitar Rp 26,11 miliar.

Meski demikian, tidak seluruh daerah mengalami tekanan yang sama. Kabupaten Badung dan Kota Palangka Raya justru mencatat peningkatan pendapatan dalam perubahan KUA-PPAS 2026, sehingga memiliki ruang lebih besar untuk menambah belanja.

Baca Juga: Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK & Honorer, Ketergantungan ke Pusat Jadi Sorotan

Armand menilai kondisi tersebut menunjukkan besarnya pengaruh TKD terhadap fleksibilitas fiskal daerah. Menurutnya, sekitar 90% dari 540 kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kapasitas fiskal yang rendah.

"Artinya transfer ke daerah itu betul-betul berpengaruh ke fleksibilitas atau kapasitas fiskal mereka," jelas Armand.

Di tengah tekanan fiskal, sejumlah daerah juga berupaya meningkatkan target PAD. Ia menilai langkah tersebut pada dasarnya wajar dan memang perlu dilakukan, tetapi pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menentukan strategi peningkatan penerimaan.

Menurut dia, peningkatan PAD sebaiknya tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi daerah karena tarif yang berlaku dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Yang mesti menjadi catatan adalah caranya. Cara menaikkan PAD-nya itu jangan sampai berdampak negatif terhadap masyarakat," katanya.

Armand mendorong pemda mengoptimalkan sistem pemungutan dan administrasi perpajakan daerah. Potensi penerimaan, kata dia, masih dapat ditingkatkan melalui digitalisasi sistem pemungutan serta penertiban dan pembaruan data wajib pajak.

Baca Juga: Surplus APBD Rp 110 Triliun di Awal 2026, Tanda Belanja Daerah Masih Tertahan?

Selain pajak dan retribusi, pemda juga dapat mencari sumber penerimaan lain melalui optimalisasi aset daerah maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

"Kalau misalnya pemotongan transfer ke daerah terus dilakukan, yang mereka bisa andalkan sebetulnya adalah pendapatan sendiri, dalam hal ini PAD," jelasnya.

Armand juga menilai ruang fiskal pemerintah daerah pada 2027 masih akan terbatas jika rencana alokasi TKD sebesar Rp 735 triliun tidak berubah.

Ia membandingkan angka tersebut dengan alokasi TKD 2025 yang mencapai sekitar Rp 919 triliun. Sementara TKD tahun ini sekitar Rp 693 triliun dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp 725 triliun setelah adanya sejumlah dinamika fiskal.

Menurutnya, jika TKD 2027 ditetapkan Rp 735 triliun, kenaikannya hanya sekitar Rp10 triliun dibandingkan posisi tahun berjalan. 

Baca Juga: Belanja Daerah Turun, APBD 2026 Catatkan Surplus Rp 110 Triliun pada Februari 2026

Tambahan tersebut dinilai belum cukup memberikan dampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah karena lebih banyak menopang belanja operasional. "Kami sih berharapnya (TKD 2027) itu seperti di TKD 2025. TKD 2025 itu kan Rp 919 triliun," imbuhnya.

Oleh karena itu, KPPOD berharap pemerintah mempertimbangkan peningkatan alokasi TKD 2027 hingga mendekati batas atas kisaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×