Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan, salah satu penyebab kegagalan pelaksanaan otonomi khusus Papua karena banyak peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah otonomi khusus yang belum diselesaikan. Kementerian Dalam Negeri mencatat baru delapan dari 16 peraturan daerah otonomi khusus yang diselesaikan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
“Sampai DPRD-nya sudah berganti berapa kali, peraturan daerah otonomi khusus dan peraturan daerah provinsinya masih belum saja diselesaikan,” kata Djohan, Jumat (2/12) akhir pekan lalu ketika ditemui di ruangannya.
Lambannya penyusunan daerah ini lantaran pemerintah daerah mengandalkan peraturan gubernur. Padahal, Djohan menilai, peraturan gubernur lemah dan tidak memadai dalam melihat persoalan.
Untuk mengatasi kelambanan ini, Kementerian Dalam Negeri akan mendampingi pemerintah daera Papua dalam menyusun peraturan daerah tersebut. Djohan mengaku telah membicarakan masalah pendampingan ini dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. “Kemungkinan besar tanggal 9 Desember ini kami akan melakukan pendampingan, mereka sangat antusias," katanya.
Selain melakukan pendampingan, Kementerian Dalam Negeri akan membuat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) khusus daerah kabupaten/kota. Salah satu tolak ukurnya adalah bagaimana DPR menjalankan fungsinya dengan baik seperti legislasi, budgeting, dan lain sebagainya. “Nantinya juga, daerah yang tidak pernah mengusulkan perda juga akan terlihat, semua akan dinilai,” tambahnya.
Berikut peraturan daerah otonomi khusus yang telah disahkan:
1. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua (No. 3 Th 2008)
2. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (No. 4 Th 2008)
3. Perekonomian Berbasis Kerakyatan (No. 18 Th 2008)
4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua (No. 19 Th 2008)
5. Peradilan Adat di Papua (No. 20 Th 2008)
6. Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua(No. 21 Th 2008)
7. Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua (No. 22 Th 2008)
8. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (No. 23 Th 2008).
Angka 4 s/d 8 tidak diamanatkan dalam uu No 21 thn 2001 untuk dibuatkan perdasusnya (tidak wajib)
Ini adalah peraturan daerah provinsi yang telah disahkan:
1. Retribusi Jasa Ketatausahaan (No. 1 Th 2008)
2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (No. 2 Th 2008)
3. Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua (No. 3 Th 2008)
4. Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (No. 4 Th 2008)
5. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (No. 5 Th 2008)
6. Pelestarian Lingkungan Hidup (No. 6 Th 2008)
7. Penataan Pemukiman (No. 7 Th 2008)
8. Perubahan APBD Tahun 2008 (No. 8 Th 2008)
9. Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Gubernur (No. 9 Th 2008).
10. Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua (No. 10 Th 2008).
11. Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Papua (No. 11 Th 2008)
12. Perusahaan Induk Milik Daerah Papua Sejahtera (Holding Company) (No. 12 Th 2008)
13. Pengujian Mutu Material dan Kontruksi Bangunan (No. 13 Th 2008)
14. Pertambahan Rakyat Daerah (No. 14 Th 2008)
15. Kependudukan (No. 15 Th 2008)
16. Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua (No. 16 Th 2008)
17. Jasa Kontruksi (No. 17 Th 2008)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News