Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan
BANTEN. Untuk menggenjot pemasukan pajak di wilayah Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan peraturan Gubernur yang mampu menarik pajak dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten.
Kepala Kanwil DJP Banten Muhammad Haniv mengungkapkan bahwa sejatinya potensi pajak di wilayah Banten sangatlah besar. Selain tren penerimaan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun, Kanwil DJP Banten juga melihat adanya potensi pajak dari perusahaan di Jakarta tetapi pabriknya berada di wilayah Banten.
Nah, untuk bisa menarik pajak dari perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu, perlu peraturan Gubernur. "Kami berharap peraturan Gubernur yang bisa mewujudkan hal itu," ujar Haniv, Selasa (18/3).
Sayangnya Haniv tidak menjelaskan lebih detail peraturan yang dimaksud. Yang jelas kata dia, jika peraturan tersebut sudah ditetapkan, maka Provinsi Banten bakal mendapat bagi hasil pajak sebesar 20% dari perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta.
Wakil Gubernur Banten Rano Karno ketika dikonfirmasi belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan diterbitkan. "Nanti ya, tunggu saja," ujar Rano singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News