kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Bantah perlambat masalah Partai Demokrat, Mahfud MD sebut sudah sesuai hukum


Rabu, 31 Maret 2021 / 15:18 WIB
Bantah perlambat masalah Partai Demokrat, Mahfud MD sebut sudah sesuai hukum
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah adanya upaya perlambatan dalam penanganan kisruh Partai Demokrat.

Sebelumnya, Partai Demokrat terpecah menjadi dua kubu setelah adanya Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 lalu. Meski begitu, pengurusan hasil KLB tersebut tak langsung dilaporkan.

Oleh karena itu, pemerintah belum dapat bertindak terkait hal tersebut. Namun, setelah kepengurusan dilaporkan oleh pihak KLB, pemerintah melakukan proses verifikasi dan menolak kepengurusan tersebut. "Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," ujar Mahfud dalam konferensi pers.

Proses pengesahan pengurusan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Setelah adanya permohonan pengesahan dari Partai Demokrat versi KLB, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi.

Baca Juga: Kemenkumham tolak pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko

Pada verifikasi yang dilakukan masih terdapat kekurangan dokumen sehingga diberi waktu satu minggu untuk melengkapi. Dalam waktu tersebut, persyaratan yang disampaikan pengurus Partai Demokrat versi KLB dinilai masih belum lengkap dan ditolak oleh Kemenkumham.

Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian yang diatur dalam hukum administrasi negara. Sementara sebelum ada laporan resmi, pemerintah dinilai tak bisa langsung melakukan penolakan. "Ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat. Karena bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi," terang Mahfud.

Sebelumnya terdapat pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. KLB itu mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Ketua Umum pada tahun 2020 lalu.

Selanjutnya: Partai Demokrat siap hadapi gugatan Rp 5 miliar terhadap AHY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×