kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bantah perlambat masalah Partai Demokrat, Mahfud MD sebut sudah sesuai hukum


Rabu, 31 Maret 2021 / 15:18 WIB
Bantah perlambat masalah Partai Demokrat, Mahfud MD sebut sudah sesuai hukum
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah adanya upaya perlambatan dalam penanganan kisruh Partai Demokrat.

Sebelumnya, Partai Demokrat terpecah menjadi dua kubu setelah adanya Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 lalu. Meski begitu, pengurusan hasil KLB tersebut tak langsung dilaporkan.

Oleh karena itu, pemerintah belum dapat bertindak terkait hal tersebut. Namun, setelah kepengurusan dilaporkan oleh pihak KLB, pemerintah melakukan proses verifikasi dan menolak kepengurusan tersebut. "Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," ujar Mahfud dalam konferensi pers.

Proses pengesahan pengurusan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Setelah adanya permohonan pengesahan dari Partai Demokrat versi KLB, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi.

Baca Juga: Kemenkumham tolak pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko

Pada verifikasi yang dilakukan masih terdapat kekurangan dokumen sehingga diberi waktu satu minggu untuk melengkapi. Dalam waktu tersebut, persyaratan yang disampaikan pengurus Partai Demokrat versi KLB dinilai masih belum lengkap dan ditolak oleh Kemenkumham.

Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian yang diatur dalam hukum administrasi negara. Sementara sebelum ada laporan resmi, pemerintah dinilai tak bisa langsung melakukan penolakan. "Ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat. Karena bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi," terang Mahfud.

Sebelumnya terdapat pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. KLB itu mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Ketua Umum pada tahun 2020 lalu.

Selanjutnya: Partai Demokrat siap hadapi gugatan Rp 5 miliar terhadap AHY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×