kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Kemenkumham tolak pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko


Rabu, 31 Maret 2021 / 14:13 WIB
Kemenkumham tolak pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan pengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.

Sebelumnya Moeldoko dipilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 lalu. Partai Demokrat versi KLB itu telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaram Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurusan ke Kemenkumham.

"Pemerintah menyatakan bahwa  permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatra Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3).

Yasonna menyebut bahwa keputusan tersebut menggunakan AD/ART yang terdaftar pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu Partai Demokrat telah memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Baca Juga: Partai Demokrat siap hadapi gugatan Rp 5 miliar terhadap AHY

Pada AD/ART yang terdaftar disebutkan syarat mengadakan KLB memerlukan persetujuan dari 2/3 Dewan Pengurus Daerah (DPD), 1/2 Dewan Pengurus Cabang (DPC), dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko, hal tersebut tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC," terang Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat pernyataan yang menyebut AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar tak sesuai dengan Undang Undang tentang Partai Politik. Sehingga AD/ART tersebut tak dapat dijadikan dasar hukum Partai Demokrat.

Menjawab hal itu, Yasonna menyebut AD/ART tersebut telah disahkan oleh Kemenkumham pada tahun 2020 lalu. Bila terdapat ketidaksetujuan, terdapat opsi mengajukan gugatan terkait AD/ART tersebut ke pengadilan.

Selanjutnya: Yasonna Laoly minta SBY tak asal tuding pemerintah terkait kisruh Partai Demokrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×