Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagihala terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya yakin pengadilan akan memutuskan gugatan tersebut seadil-adilnya.
"Kami akan hadapi kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami percaya, pengadilan adalah benteng terakhir dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kebenaran. Kami yakin, pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya," kata Herzaky, Selasa (23/2/2021) malam.
Dikutip dari kompas.tv, Yulius menggugat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara.
Baca Juga: DPR sahkan 33 prolegnas prioritas 2021, PKS kritisi RUU tentang Ibu Kota Negara
Kuasa hukum Yulius, Ely Kasman, mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemecatan tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY.
Herzaky mengatakan, pemecatan terhadap Yulius merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin organisasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik.
"Prosesnya pun sudah melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan aturan internal serta UU Parpol," ujar Herzaky.
Sidang gugatan Yulius terhadap AHY telah digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021). Gugatan berisi keberatan Yulius Dagilaha atas pemecatan dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat.
"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely, dikutip dari kompas.tv. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AHY Digugat Eks Ketua DPC Rp 5 Miliar, Demokrat Siap Hadapi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News