kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bansos Tunai Diperluas, Nelayan, PKL dan Pemilik Warung Akan Mendapat Rp 600.000


Senin, 17 Januari 2022 / 11:46 WIB
Bansos Tunai Diperluas, Nelayan, PKL dan Pemilik Warung Akan Mendapat Rp 600.000
ILUSTRASI. Pemerintah memperluas penyaluran bantuan sosial atau bansos tunai untuk pedagang kali lima dan warung.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas penyaluran bantuan sosial atau bansos tunai untuk pedagang kali lima dan warung (BT-PKLWN) kepada 2,76 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan hingga masyarakat miskin ekstrem.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi( dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 telah menyetujui front-loading beberapa program bansos di kuartal I 2022.

Salah satu program tersebut yaitu perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem di wilayah pesisir, sehingga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang atau ditambah dengan 1 juta orang PKL/pemilik warung.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil, Ini Rinciannya

“Sedangkan, lokasi penerima manfaat yaitu pada 212 kabupaten/kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrie di 2022, dan besaran yang diberikan adalah Rp 600.000 per penerima,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/1).

Adapun, untuk program PEN sendiri pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 451 triliun tahun ini. Anggaran itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan pemulihan ekonomi yang antara lain berisi insentif fiskal, dukungan UMKM dan korporasi.

Baca Juga: Insentif PPN DTP Pembelian Properti Diperpanjang Sampai Juni 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×