Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif fiskal untuk sektor properti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian properti dan berlaku sampai Juni 2022.
Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/1).
Selain itu, ada juga insnetif PPN DTP sebesar 25% yang akan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Baru Berlaku Lagi, Harga Avanza, Xpander dll Akan Turun Kembali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News