Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yang ditunggu-tunggu akan segera tiba. Rencanannya, pada bulan ini Pemerintah segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi saja, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadau Kesehateraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Pemberian bansos PKH ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Kemudian mendorong beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan inkluasi keuangan.
Tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran bansos PKH sebesar Rp. 28.709.816.300.000. Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, mereka yang berhak mendapat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: 5 Alasan ini bisa jadi penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair
Besaran bansos PKH yang didapatkan setiap kategorinya berbeda.
Untuk ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Anak usia dini juga menerima Rp 3 juta per tahun, sementara anak SMP sebesar Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun, dan penyandang disabilitas serta lansia sama-sama berhak mendapatkan PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Menteri Risma: Tidak ada penghapusan BNPB dalam revisi UU Penanggulangan Bencana
Pencairan bansos PKH bulan Oktober ini merupakan pencairan tahap keempat. Pencairan pertama telah dilakukan pada Januari, pencairan kedua pada April, dan pencairan ketiga pada Juli 2021.
Setiap tahapnya, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapat Rp 750 ribu, anak SD Rp 225 ribu, anak SMP Rp 375 ribu, anak SMA Rp 500 ribu dan usia lanjut 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat Rp 600 ribu.
Mengutip Tribunnews, bantuan sosial PKH ini nantinya disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca Juga: Dana desa sudah mengalir Rp 50,5 triliun per 4 Oktober 2021
Cara cek penerima bansos
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH tersebut atau tidak, Anda bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam laman tersebut, Anda akan diinstruksikan melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda
- Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Kemudian ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Lalu, klik tombol cari data
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap Empat yang Cair Oktober 2021"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara
Selanjutnya: Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News