kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Risma: Tidak ada penghapusan BNPB dalam revisi UU Penanggulangan Bencana


Selasa, 05 Oktober 2021 / 19:48 WIB
Menteri Risma: Tidak ada penghapusan BNPB dalam revisi UU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan tak ada penghapusan BNPB dalam revisi UU Penanggulangan Bencana.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada keinginan pemerintah untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Tidak ada keinginan untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (dalam revisi UU penanggulangan bencana),” ujar Risma dalam rapat kerja, Selasa (5/10).

Permasalahannya, dalam bencana terdapat tiga karakteristik bencana yang berbeda. Yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Menurut Risma, penanganan masing-masing bencana tersebut mesti dipisah karena memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Risma mencontohkan penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dapat dilakukan oleh BNPB maupun BPBD. Namun, kemungkinan jenis bencana lain dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pembahasan dengan Presiden.

Baca Juga: Oktober 2021, 7 bansos ini dipastikan masih akan mengalir ke masyarakat

Misalnya, saat ini penanggulangan bencana pandemi Covid-19 yang dikoordinasikan oleh dua menteri koordinator. Yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator Pelaksana PPKM Jawa-Bali. Serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Pelaksana PPKM luar Jawa-Bali.

“Yang dikhawatirkan kalau semua (jenis bencana) terjadi bersamaan. Itu yang terus terang mungkin tidak akan bisa diselesaikan oleh hanya kalau di bawah koordinator satu lembaga. Yang jelas tidak ada niat pemerintah untuk menghapus BNPB maupun BPBD,” ucap Risma.

Lebih lanjut, Risma mengatakan, Kementerian Sosial telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait anggaran untuk bencana. Ia bilang, anggaran untuk bencana tidak ada batasnya. Sebab itu, pemerintah mengusulkan agar anggaran penanggulangan bencana tidak perlu dipresentasekan dalam revisi UU penanggulangan bencana.

“Nanti kami mengusulkan agar ada anggaran untuk mitigasi bencana, yang sebetulnya itu pemeliharaan,” terang dia.

Risma mengatakan, pentingnya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana. Ia mencontohkan, penyebab bencana banjir di beberapa wilayah terjadi karena sedimentasi sungai tinggi sekali.

“Sehingga air kemudian tidak bisa masuk ke dalam sungai, sehingga kemudian menggenangi rumah-rumah masyarakat,” ujar Risma.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya masih meinunggu pemerjntah terkait pembahasan substansi kelembagaan di internap pemerintah. Rencananya, pada masa sidang selanjutnya akan disampaikan penjelasan pemerintah terkait substansi kelembagaan dalam revisi UU penanggulangan bencana.

Selanjutnya: DPR tunggu pemerintah soal revisi UU Penanggulangan Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×