kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Tanah Targetkan Perolehan Tanah Seluas 20.000 Hektar pada 2023


Minggu, 25 Desember 2022 / 13:50 WIB
Bank Tanah Targetkan Perolehan Tanah Seluas 20.000 Hektar pada 2023
ILUSTRASI. Target perolehan tanah Bank Tanah pada tahun 2022 seluas 9.000 hektare (ha).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Badan Bank Tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, target perolehan tanah Bank Tanah pada tahun 2022 seluas 9.000 hektare (ha). Ia menyebut, perolehan tanah Bank Tanah saat ini sudah mencapai 4.300 ha, dan dalam progres minggu ini sebanyak 7.000 ha, jadi pihaknya optimistis target perolehan tanah tahun 2022 dapat tercapai.

“(Target perolehan tanah) Untuk 2023 total 20.000 ha,” ujar Himawan kepada Kontan.co.id, Jumat (23/12).

Baca Juga: Bank BTN (BBTN) Targetkan KPR Tumbuh 12% di Tahun Depan

Himawan menjelaskan, atas tanah yang diperoleh, Bank Tanah diberikan HPL (hak pengelolaan lahan) dan pihak lain yang memanfaatkan diberikan HGB dan/atau HGU di atas HPL sesuai peruntukan pemanfaatannya. Adapun jangka waktu hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada saat ini dan dapat diperjanjikan jangka waktunya.

Himawan mengatakan, tanah yang sudah diperoleh diantaranya untuk reforma agraria. Selain itu juga dapat digunakan untuk sektor industri, perumahan dan lainnya yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Rencana yang di Kaltim untuk reforma agraria dan agro city,” ucap Himawan.

Baca Juga: Pemerintah Tuntaskan 60 Kasus Mafia Tanah di 2022

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan, Bank Tanah akan turut serta melaksanakan program Reforma Agraria. Ia menyatakan, sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Bank Tanah berkontribusi minimal 30% untuk penyediaan total tanah untuk Reforma Agraria.

“Pada jumlah lainnya yang sebanyak 70%, sifatnya adalah semi komersial dan komersial. Pada semi komersial dapat dijadikan untuk pembangunan rumah sakit, rumah peribadatan, pemakaman umum, dan lain-lain. Dari segi komersial, kita menyediakan tanah secara clean and clear, baik secara fisik dan yuridis bagi calon investor,” terang Parman.

Badan Bank Tanah berkomitmen untuk turut serta menyediakan tanah yang sifatnya berkesinambungan. Dia menyampaikan, akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria untuk menyediakan penataan akses. “Hal ini bertujuan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat melakukan kegiatan berusaha secara mandiri. Seperti di Kampung Reforma Agraria Desa Mekarsari di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,” ujar Parman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×