Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can
JAKARTA. Gugatan West LB AG London terhadap Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century kandas. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menilai WestLB tak berhasil membuktikan Bank Mutiara tidak berhak atas uang tunai sejumlah US$ 26 juta yang diklaim sebagai miliknya.
Sengketa ini berawal ketika WestLB mengaku telah melakukan salah transfer dalam pembayaran surat berharga kepada Bank Mutiara senilai US$ 26 juta. Anehnya, WestLB melalui Citibank Hong Kong baru mengaku setelah empat bulan kemudian. WestLB lalu meminta Bank Mutiara mengembalikan dana tersebut. Namun, Bank Mutiara menampik permintaan itu.
Pengacara WestLB, Perry Cornelius mengaku kecewa dengan putusan hakim itu. Dia mengatakan, pertimbangan majelis hakim keliru karena menganggap pembayaran secara kontan itu tidak melanggar hukum. Perry mengatakan pihaknya akan mengusulkan banding atas putusan ini. "Kami harus konsultasi dulu dengan klien," katanya, Rabu (20/10).
Sebaliknya, kuasa hukum Bank Mutiara, Umi Alfiah, puas atas putusan itu. "Kami sudah yakin bahwa semua proses penyelesaian pembayaran atas sertifikat deposito telah benar dan sesuai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News