kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Bank Mutiara lolos dari gugatan WestLB


Rabu, 20 Oktober 2010 / 16:52 WIB
Bank Mutiara lolos dari gugatan WestLB
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gugatan West LB AG London terhadap Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century kandas. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menilai WestLB tak berhasil membuktikan Bank Mutiara tidak berhak atas uang tunai sejumlah US$ 26 juta yang diklaim sebagai miliknya.

Sengketa ini berawal ketika WestLB mengaku telah melakukan salah transfer dalam pembayaran surat berharga kepada Bank Mutiara senilai US$ 26 juta. Anehnya, WestLB melalui Citibank Hong Kong baru mengaku setelah empat bulan kemudian. WestLB lalu meminta Bank Mutiara mengembalikan dana tersebut. Namun, Bank Mutiara menampik permintaan itu.

Pengacara WestLB, Perry Cornelius mengaku kecewa dengan putusan hakim itu. Dia mengatakan, pertimbangan majelis hakim keliru karena menganggap pembayaran secara kontan itu tidak melanggar hukum. Perry mengatakan pihaknya akan mengusulkan banding atas putusan ini. "Kami harus konsultasi dulu dengan klien," katanya, Rabu (20/10).

Sebaliknya, kuasa hukum Bank Mutiara, Umi Alfiah, puas atas putusan itu. "Kami sudah yakin bahwa semua proses penyelesaian pembayaran atas sertifikat deposito telah benar dan sesuai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×