CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.751   22,00   0,13%
  • IDX 8.477   70,01   0,83%
  • KOMPAS100 1.176   10,87   0,93%
  • LQ45 857   8,49   1,00%
  • ISSI 295   1,89   0,64%
  • IDX30 447   4,13   0,93%
  • IDXHIDIV20 518   4,10   0,80%
  • IDX80 132   1,25   0,95%
  • IDXV30 137   1,00   0,73%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

Bank Mutiara lolos dari gugatan WestLB


Rabu, 20 Oktober 2010 / 16:52 WIB
Bank Mutiara lolos dari gugatan WestLB
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gugatan West LB AG London terhadap Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century kandas. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menilai WestLB tak berhasil membuktikan Bank Mutiara tidak berhak atas uang tunai sejumlah US$ 26 juta yang diklaim sebagai miliknya.

Sengketa ini berawal ketika WestLB mengaku telah melakukan salah transfer dalam pembayaran surat berharga kepada Bank Mutiara senilai US$ 26 juta. Anehnya, WestLB melalui Citibank Hong Kong baru mengaku setelah empat bulan kemudian. WestLB lalu meminta Bank Mutiara mengembalikan dana tersebut. Namun, Bank Mutiara menampik permintaan itu.

Pengacara WestLB, Perry Cornelius mengaku kecewa dengan putusan hakim itu. Dia mengatakan, pertimbangan majelis hakim keliru karena menganggap pembayaran secara kontan itu tidak melanggar hukum. Perry mengatakan pihaknya akan mengusulkan banding atas putusan ini. "Kami harus konsultasi dulu dengan klien," katanya, Rabu (20/10).

Sebaliknya, kuasa hukum Bank Mutiara, Umi Alfiah, puas atas putusan itu. "Kami sudah yakin bahwa semua proses penyelesaian pembayaran atas sertifikat deposito telah benar dan sesuai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×