Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA.Sengketa antara WestLB AG London Branch dengan PT Bank Mutiara Tbk terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini WestLB menyampaikan repliknya untuk menanggapi jawaban yang telah disampaikan oleh Bank Mutiara terkait sengketa salah transfer dana senilia US$26 juta.
WestLB secara tegas menyatakan bahwa Bank Mutiara telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pasalnya telah mengakui bahwa menerima dana miliknya sebesar US$26 juta. "Dana tersebut telah diterima direkening Bank Mutiara dan juga dipergunakan oleh Bank Mutiara sebagai dasar perhitungan bail out yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Perry Cornelius, kuasa hukum West LB, Kamis (1/7).
Karena itu pula, Perry menegaskan bahwa pihak-pihak yang sebelumnya perlu dilibatkan oleh Bank Mutiara tidak perlu lagi. Ada pun pihak-pihak tersebut yakni Euroclear, Deutsche Bank, Nomutra International Plc dan Bank Indonesia. Pasalnya WestLB secara tegas menyatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa dana tersebut adalah miliknya.
Perry juga menerangkan bahwa keterangan Bank Mutiara yang menyebutkan WestLB dengan reputasinya tidak mungkin melakukan kesalahan adalah mengada-ada. Justru sebaliknya Bank Mutiara harus mengakui tidak mungkin WestLB dengan reputasi mengada-ada mengajukan klaim tersebut.
Perry menemukan fakta berdasarkan Laporan Keuangan Bank Century tahun 2005 dan 2006 terdapat beberapa sertifikat deposito disamping deposito yang diterbitkan WestLB. WestLB mengklaim telah mengenail deposto tersebut dan dapat melihat bahwa sertifikat itu memilik sifat yangs ama dengan yang diterbitakn WestLB yakni berupa penyerahan fisik.
"Depostio yang diterbitkan Banco Populare diselesaikan dengan benar saat jatuh tempo dan deposito yang diterbitkan National Australia Bank ternyata dalam penyelesaian terjadi kesalah administratif. Namun kemudian diperbaiki," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News