Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk tetap berpendapat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa mereka dengan WestLB AG dalam perkara dugaan salah transfer dana senilai US$ 26 juta.
Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan bukti untuk memperkuat argumen tersebut. Sayang, ia enggan membeberkan apa saja bukti yang telah ia sampaikan ke pengadilan.
Yang jelas, Umi menegaskan, bukti-bukti yang mereka ajukan itu menjelaskan bahwa, produk investasi Variable Redemption Porfolio Linked Certificate of Deposits yang menjadi inti sengketa, adalah produk yang tunduk kepada hukum Inggris.
Bank Mutiara mengajukan kompetensi absolut karena menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Soalnya, menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara lainnya Pradjoto, pengadilan yang berwenang dalam sengketa ini adalah pengadilan Inggris. Hukum yang berlaku atas produk investasi milik WestLB AG Cabang London, adalah hukum Inggris. Apalagi, semua saksi dan dokumen produk investasi yang menjadi objek sengketa berada di Inggris.
Kuasa Hukum WestLB AG Perry Cornelius secara tegas menolak bukti yang diajukan Bank Mutiara tersebut. "Itu tidak ada dasarnya," tegasnya, Rabu (12/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News