kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mutiara digugat tiga karyawannya


Rabu, 25 Juli 2012 / 13:05 WIB


Reporter: Umar Idris | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Tak hanya digugat dan terancam harus membayar para investor Antaboga, Bank Mutiara ternyata juga menghadapi gugatan dari tiga orang karyawannya. Kasus ini telah selesai dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat. Dalam putusan atau anjurannya, Disnaker Jakarta Pusat memerintahkan eks Bank Century ini harus membayar hak tiga karyawannya sebesar Rp 360 juta.

Ketiga karyawan itu adalah Jap Tjioe Pin, bekas Kepala Cabang Bank Mutiara Hayam Wuruk; Juliani Hakim, bekas Kepala Cabang Bank Mutiara Tanah Abang, dan Susanna Tjoa, asisten eksekutif Bank. Ketiga karyawan yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun ini telah mengundurkan diri, namun haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dibayar oleh Bank Mutiara.

Hak karyawan yang mengundurkan sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Mutiara dengan Serikat Pekerja Bank Mutiara diantaranya menerima empat bulan gaji, mendapatkan penghargaan atas masa kerja dan uang pisah. Ketiga hak minimal ini belum diterima oleh ketiga karyawan sehingga mereka mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja.

Anjuran Disnaker Jakarta Pusat dikeluarkan pada tanggal 2 Juli, namun baru diterima oleh karyawan pada 16 Juli 2012. "Kami harap Bank Mutiara segera sadar dan membayar hak karyawannya, tidak perlu ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Agus Cholik, kuasa hukum para karyawan, Rabu (25/7).

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mutiara Achmad Hidayat tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena belum menerima surat anjuran. "Saya belum terima anjurannya, jadi tidak bisa memberi tanggapan," kata Hidayat.

Sekadar mengingatkan, kewajiban kepada nasabah Antaboga cabang Solo berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. MA menyatakan Bank Mutiara telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Bank Mutiara harus mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga sebesar Rp 35,4 miliar, serta ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar, kepada 27 nasabahnya yang berada di Solo dan sekitarnya.

Pembayaran hak nasabah Antaboga di Bank Mutiara cabang Solo dan hak karyawan ini dipercaya dapat menjadi kerikil divestasi Bank Mutiara jika tidak kunjung selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×