kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kilas balik kasus Bank Century


Rabu, 04 Juli 2012 / 19:26 WIB
Kilas balik kasus Bank Century
ILUSTRASI. Cara menghilangkan karang gigi dapat Anda lakukan di rumah, lo. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Sumber: Kontan Mingguan No. 40 - XVI, 2012, Laporan Utama | Editor: Imanuel Alexander

Kisah Bank Century yang terus membetot perhatian publik berawal ketika pada 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) mengirim surat ke menteri keuangan untuk menentapkan bank ini sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Saat itu, bank sentral juga mengusulkan langkah penyelamatan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Keesokan harinya, 21 November 2008, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS akhirnya memutuskan pengambilalihan Bank Century oleh LPS.

Prahara di bank milik Robert Tantular itu bermula saat surat-surat berharga valas Bank Century jatuh tempo dan gagal bayar pada awal November 2008. Century saat itu kesulitan likuiditas. Posisi rasio kecukupan modal (CAR) per 31 Oktober 2008 minus 3,53%.

Kondisi itu diperparah,13 November 2008, Bank Century mengalami keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti kliring. Pada 14 hingga 20 November 2008 terjadi penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran.

Dan, 17 November 2008, produk reksadana racikan Antaboga Deltasekuritas yang dijual melalui Bank Century juga default alias gagal bayar. Produk investasi ini mulai dipasarkan sejak akhir tahun 2007.

Setelah mengambil alih Bank Century, 23 November 2008, LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp 2,78 triliun untuk mendongkrak CAR bank itu menjadi 10%. Lalu,5 Desember 2008, LPS menyuntikkan lagi dana Rp 2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank. LPS mem-bailout lagi hingga total mencapai Rp 6,7 triliun.

Pada 9 Desember 2008, Bank Century mulai menghadapi tuntutan dari ribuan investor Antaboga atas dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 1,3 triliun. Tapi, Bank Mutiara dan LPS menolak bertanggung jawab. Soalnya, neraca Bank Century pada saat dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak pernah mencatat adanya kewajiban ke investor Antaboga.Investor pun gigit jari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×