Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Terkait kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Bank Indonesia (BI). Ada pun jumlah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan itu berjumlah 45 orang.
Tadi pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, para pemeriksa mendatangi BI. Mereka datang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Namun, kedatangan mereka membawa surat perintah penyidikan, surat dari pengadilan seumpama jika ada yang perlu disita.
Para penyidik itu disambut oleh Departemen Hukum, dan melanjutkan pemeriksaan ke departemen-departemen yang dituju. "Mereka sekarang sudah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen. Ini pun masih berlangsung," sebut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, di Ruang Pers BI, Selasa, (25/6).
Peter menyebutkan, para pemeriksa KPK menyebar ke beberapa departemen yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Misalnya saja Departemen Pengawasan Perbankan, Departemen Moneter, dan lain-lain. Empat puluh lima pemeriksa tersebut menyebar supaya proses pencarian data berlangsung cepat.
Para pemeriksa itu mencari dokumen untuk melengkapi kebutuhan data kasus Century. Mereka melakukan perbandingan, dokumen mana yang mereka sudah dan belum punya. Kemudian, mereka memfotokopi dokumen-dokumen yang mereka belum punya.
Peter mengklaim, penyidik dari KPK itu tidak mengalami kesulitan dalam pencarian dokumen. Karena BI terbilang rapih dalam penyimpanan. "Dokumen kita tersentralisir," akunya.
Penggeledahan ini tidak didampingi petinggi BI. Peter menyebutkan, pihak yang mengurus yaitu orang yang bertanggung jawab menangani dokumen. BI merasa bahwa pihaknya terbuka untuk pemberian dokumen bagi KPK. "Semua dokumen bisa diakses dan diambil, karena kita merasa tidak ada apa-apa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News