kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada ancaman, rutan Kebonwaru menolak Setyabudi


Selasa, 25 Juni 2013 / 07:53 WIB
Ada ancaman, rutan Kebonwaru menolak Setyabudi
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan memberikan kriteria pasien covid omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, menolak menerima tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyabudi Tedjocahjono. Pria itu adalah mantan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang tertangkap tangan menerima suap di kantornya, yang diduga terkait kasus korupsi Bansos Kota Bandung.

Penolakan penahanan Setyabudi itu menjadi perhatian KPK. Tak heran sejumlah penyidik KPK mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dan Rutan Kebonwaru, Senin (24/6). Mereka menanyakan alasan penolakan tersebut.

Beredar kabar, penolakan terpaksa dilakukan pihak Kebonwaru untuk menjaga kondusivitas di rutan tersebut. Sebab sebelumnya sempat muncul ancaman balas dendam dari para tahanan dan narapidana yang persidangannya dipimpin Setyabudi.

Rencana balas dendam itu berasal dari tahanan dan narapidana tipikor maupun pidana umum. Bahkan Setyabudi diancam akan dibacok oleh seorang narapidana. Isu lainnya menyebutkan banyak narapidana yang tidak terima atas vonis dari Setyabudi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga mereka meminta pengembalian uangnya.

Diduga untuk mengantisipasi hal tersebut, Rutan Kebonwaru menolak kehadiran Setyabudi. Namun Rutan Kebonwaru menerima dengan tangan terbuka tiga orang tahanan titipan kasus suap dana bansos lainnya yaitu Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Dardiansyah, mengaku belum mengetahui soal penolakan tersebut. "Saya belum dapat laporan dari kepala rutan. Nanti kalau sudah ada  saya kabari," kata Dardiansyah melalui ponselnya, Senin (24/6).

Kepala Rutan Kebonwaru Joko Pitoyo, juga enggan berkomentar mengenai hal tersebut. "Maaf saya sedang di luar," katanya saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (24/6).

Penolakan itu  menimbulkan pertanyaan di benak Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Erlan Jaya Putra. Menurut Erlan tidak ada alasan bagi pihak rutan untuk menolak tahanan titipan KPK. "Seharusnya rutan siap untuk menerimanya. Mengenai alasan keamanan, itu sudah menjadi tanggung jawab petugas rutan. Kalau antisipasi ok, tapi bukan menolaknya," kata Erlan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×