Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) oleh bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) bank.
Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perubahan beleid tersebut memperbolehkan bank ACCD Indonesia untuk melakukan transaksi DNDF di negara mitra untuk kerangka kerja sama LCS tertentu.
“Dengan demikian, larangan transaksi DNDF dalam kerja sama LCS di peraturan sebelumnya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Perry seperti tertulis dalam beleid tersebut, Selasa (27/7).
Baca Juga: BI masih enggan beberkan implementasi LCS dengan China
Namun, Perry menegaskan, transaksi DNDF oleh bank ACCD ini hanya boleh dilakukan dalam kerangka kerja sama LCS saja.
Bila bank ACCD Indonesia melaksanakan transaksi DNDF di negara mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang negara tersebut di luar skema kerja sama LCS, maka bank tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Perry melanjutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja sama LCS teranyar ini dan tata cara pengenaan sanksi akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, alias per tanggal 19 Juli 2021.
Selanjutnya: BI optimistis cadangan devisa mampu jaga ketahanan nilai tukar rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News