Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu demi satu, pemerintah mendapat tagihan pembayaran biaya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi virus corona. Terbaru, perbankan mulai menagih subsidi bunga yang ditanggung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/2020 tentang tata cara penagihan subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional . Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) guna mendukung penagihan subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas
SLIK yang menyediakan data debitur dapat menjadi sumber buat pemerintah memverifikasi tagihan-tagihan subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi nasionalyang diajukan oleh perbankan.
Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Supari juga mengaku sudah mulai mengajukan tagihan subsidi di program pemulihan ekonomi nasional kepada pemerintah. Sayang, ia masih enggan menyebut berapa nilai tagihan yang diajukan.
Adapun jika mengacu paparan Direktur Utama BRI Sunarso pertengahan Mei lalu, dengan potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi Rp 337,76 triliun, bank terbesar di tanah air ini setidaknya dapat merndapat subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional hingga Rp 5,86 triliun
Adapun EVP Secretariat and Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Hera F. Haryn mengaku saat ini masih menyusun tagihan terkait. “Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan pemerintah dan regulator perbankan terkait ketentuan subsidi bunga ini,” katanya kepada KONTAN, Senin (29/6).
Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya
Hingga akhir Mei Bank BCA telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit Rp 92,11 triliun yang berasal dari 92.771 debitur di program pemulihan ekonomi nasional. Nilai permohonan tersebut setara 15,46% baki debet perseroan
Adapun perinciannya, ada Rp 47,48 triliun dari 139 debitur korporasi yag mengajukan restrukturisasi, kemudian 395 debitur segmen menengah senilai Rp 16,44 triliun, 1.305 debitur segmen kecil senilai Rp 2,48 triliun, dan 90.932 debitur konsumer senilai Rp 25,69 triliun.
Sementara hingga akhir tahun bank swasta terbesar di Tanah Air ini menaksir 20-25% debiturnya bakal mengajukan restrukturisasi akibat pandemi virus corona.
Sebagai tambahan, dalam paparannya kepada Komisi XI DPR, Senin (29/6) Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengafirmasi Kemkeu telah menerima sejumlah tagihan subsidi bunga di program pemulihan ekonomi nasional dari perbankan.
Baca juga: Mau tahu biaya perawatan pasien Covid-19, simak yuk
Meski demikian tagihan baru berasal dari kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,28 triliun sebagai subsidi bunga dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News