kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank asing juga ditunjuk kelola dana tax amnesty


Minggu, 17 Juli 2016 / 21:00 WIB
Bank asing juga ditunjuk kelola dana tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

Total jumlah Bank yang masuk kategori Bank buku III dan IV ada 14 Bank. Namun demikian, ada kabar yang menyebutkan pemerintah telah menetapkan ada sekitar 17 Bank yang akan menjadi Bank persepsi.

Terkait hal ini, Bambang menepisnya. Ia menegaskan hanya ada Bank buku III dan buku IV saja yang menjadi Bank persepsi, dan telah ditetapkan dalam PMK yang Ia tanda tangani.

Sementara Direktur Eksekuitf Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah seharusnya jangan dulu menunjuk Bank asing dalam mengelola dana repatriasi. Lebih, baik memberikan kepercayaan lebih dulu kepada Bank plat merah dan swasta nasional.

Jika dalam pelaksananya mereka tidak sanggup untuk menampung seluruh dana repatriasi, baru dibuat revisi PMK yang mengakomodir Bank asing. Kalau di awal sudah membuka pintu masuk bagi Bank asing, ditakutkan pemilik dana akan lebih memiliki Bank asing tadi.

Dana yang diinvestasikan melalui Bank asing tersebut ditakutkan akan berpindah ke luar negeri setelah tiga tahun. Meskipun sudah diinvestasikan dalam berbagai instrumen di Indonesia. "Siapa yang bisa mengawasi internal Bank asing," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×