Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
Total jumlah Bank yang masuk kategori Bank buku III dan IV ada 14 Bank. Namun demikian, ada kabar yang menyebutkan pemerintah telah menetapkan ada sekitar 17 Bank yang akan menjadi Bank persepsi.
Terkait hal ini, Bambang menepisnya. Ia menegaskan hanya ada Bank buku III dan buku IV saja yang menjadi Bank persepsi, dan telah ditetapkan dalam PMK yang Ia tanda tangani.
Sementara Direktur Eksekuitf Center for Indonesia Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah seharusnya jangan dulu menunjuk Bank asing dalam mengelola dana repatriasi. Lebih, baik memberikan kepercayaan lebih dulu kepada Bank plat merah dan swasta nasional.
Jika dalam pelaksananya mereka tidak sanggup untuk menampung seluruh dana repatriasi, baru dibuat revisi PMK yang mengakomodir Bank asing. Kalau di awal sudah membuka pintu masuk bagi Bank asing, ditakutkan pemilik dana akan lebih memiliki Bank asing tadi.
Dana yang diinvestasikan melalui Bank asing tersebut ditakutkan akan berpindah ke luar negeri setelah tiga tahun. Meskipun sudah diinvestasikan dalam berbagai instrumen di Indonesia. "Siapa yang bisa mengawasi internal Bank asing," ujar Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News