kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bangun kapal selam, pemerintah cairkan US$250 juta


Senin, 17 Februari 2014 / 19:23 WIB
Penguatan dollar AS dipicu kenaikan bunga The Fed. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sepakat mencairkan anggaran US$ 250 juta untuk membangun kapal selam. Rencananya anggaran tersebut akan diserahkan kepada Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengelola.

Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan, menjelaskan pemerintah akan mencairkan anggaran pembangunan kapal selam secara bertahap kepada PMN. Rencananya anggaran tersebut akan dicicil selama tiga tahun. "Kementerian keuangan menyetujui PMN," ujar Bambang di rapat kerja Komisi I DPR, Senin (17/2).

Bambang menegaskan, pihaknya memberikan anggaran kepada PMN, bukan untuk memperkuat perusahaan BUMN tersebut. Anggaran tersebut khusus untuk membangun negara khususnya di sektor industri pertahanan.

"Anggaran ini sifatnya memberikan nilai industri di Indonesia khususnya industri pertahanan," tegas Bambang.

Dalam skema pembayarannya kepada PMN, pemerintah membagi anggaran ke dalam tiga bagian. Untuk bagian pertama biaya konsultasi US$ 30 juta, bagian kedua untuk tenaga kerja sebesar US$ 70 juta, dan bagian ketiga untuk peralatan US$ 150 juta.

Dalam proyek tahun jamak, tahun ini PNM diberikan anggaran sebesar US$ 180 juta digunakan untuk membiayai konsultan dan fasilitas peralatan. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×