Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR mengubah asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2020. Ini sejalan dengan hasil pembahasan pemerintah dengan Komisi VII sebelumnya yang memprediksi tren harga minyak mentah dunia masih akan rendah di tahun depan.
Rapat Panitia Kerja dengan Pemerintah terkait Asumsi Dasar dan Pendapatan dalam RUU APBN Tahun 2020, Senin (2/9), memutuskan, asumsi ICP sebesar US$ 63 per barel, lebih rendah dari asumsi dalam RAPBN 2020 yaitu US$ 65 per barel.
Ketua Koordinator Panja Pemerintah untuk APBN 2020 sekaligus Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengusulkan asumsi harga ICP berada dalam rentang US$ 58 - US$ 63 per barel sesuai dengan hasil pembahasan rapat kerja Komisi VII.
“Pertimbangan di Komisi VII adalah karena rata-rata ICP di Juli lalu masih di bawah US$ 60. Semetara Januari-Juli itu rata-ratanya hannya US$ 62,88. Kami perkirakan range di 2020 juga akan seperti ini,” tutur Suahasil.
Baca Juga: Kembali berubah, subsidi untuk solar dialokasikan Rp 1.500 per liter pada tahun 2020
Perubahan asumsi dasar harga ICP ini menuai kritik dari Banggar. Pasalnya, perubahan yang diajukan cukup signifikan dari yang tercantum dari RAPBN 2020 yang disampaikan oleh Presiden pada 16 Agustus lalu.
“Kenapa asumsi yang diajukan harus dalam range dan cukup besar juga sampai 5%. Kalau begini besar range-nya, sekalian saja tidak usah pakai asumsi,” pungkas anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo.
Suahasil menjelaskan, perubahan asumsi harga ICP sejalan dengan volatilitas perekonomian global yang diperkirakan tetap tinggi di tahun depan. Apalagi, prediksi untuk pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global semakin menurun.
“Downside risk pada pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia akan membuat permintaan terhadap minyak mentah mengecil juga dan tren harga akan makin menurun seperti yang sudah terlihat saat ini,” tutur Suahasil.
Baca Juga: Lifting minyak tahun 2020 ditarget 755.000 bph, ICP dipatok US$ 63 per barel
Kendati begitu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penurunan asumsi harga ICP ini akan diimbangi dengan asumsi lifting minyak mentah yang lebih tinggi. Ini untuk mengompensasi adanya potensi penurunan penerimaan negara dari sektor migas.
“Kalau ICP itu sangat ditentukan oleh pasar internasional, tapi kalau lifting masih bisa kita upayakan. Dengan meningkatkan target lifting, pendapatan dari minyak bisa bertambah,” ujar Djoko.
Adapun, pemerintah dan Banggar memutuskan target lifting minyak mentah naik menjadi 755.000 barel per hari, dari sebelumnya 734.000 barel per hari dalam RAPBN 2020. Sementara, lifting gas tetap sama yaitu, 1,19 juta barel per hari setara minyak.
Baca Juga: Ini asumsi RAPBN 2020: Pertumbuhan ekonomi 5,3%, kurs rupiah Rp 14.400, inflasi 3,1%
Berdasarkan data Sensitivitas RAPBN 2020 terhadap perubahan asumsi dasar makro dalam Nota Keuangan, kenaikan atau penurunan harga ICP sebesar US$ 1 berpotensi menambah atau mengurangi pendapatan negara sebesar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun.
Sementara, perubahan lifting sebesar 10.000 barel per hari dapat menambah atau mengurangi pendapatan negara sekitar Rp 2,5 triliun sampai Rp 3,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News