kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar sepakati asumsi ICP turun jadi US$ 63 dalam APBN 2020


Senin, 02 September 2019 / 21:33 WIB
Banggar sepakati asumsi ICP turun jadi US$ 63 dalam APBN 2020
ILUSTRASI. Banggar DPR mengubah asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Lifting minyak tahun 2020 ditarget 755.000 bph, ICP dipatok US$ 63 per barel

Kendati begitu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penurunan asumsi harga ICP ini akan diimbangi dengan asumsi lifting minyak mentah yang lebih tinggi. Ini untuk mengompensasi adanya potensi penurunan penerimaan negara dari sektor migas.

“Kalau ICP itu sangat ditentukan oleh pasar internasional, tapi kalau lifting masih bisa kita upayakan. Dengan meningkatkan target lifting, pendapatan dari minyak bisa bertambah,” ujar Djoko.

Adapun, pemerintah dan Banggar memutuskan target lifting minyak mentah naik menjadi 755.000 barel per hari, dari sebelumnya 734.000 barel per hari dalam RAPBN 2020. Sementara, lifting gas tetap sama yaitu, 1,19 juta barel per hari setara minyak.

Baca Juga: Ini asumsi RAPBN 2020: Pertumbuhan ekonomi 5,3%, kurs rupiah Rp 14.400, inflasi 3,1%

Berdasarkan data Sensitivitas RAPBN 2020 terhadap perubahan asumsi dasar makro dalam Nota Keuangan, kenaikan atau penurunan harga ICP sebesar US$ 1 berpotensi menambah atau mengurangi pendapatan negara sebesar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun.

Sementara, perubahan lifting sebesar 10.000 barel per hari dapat menambah atau mengurangi pendapatan negara sekitar Rp 2,5 triliun sampai Rp 3,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×