kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.859   -119,00   -0,76%
  • IDX 7.478   -13,75   -0,18%
  • KOMPAS100 1.157   -1,90   -0,16%
  • LQ45 916   -3,66   -0,40%
  • ISSI 227   0,76   0,33%
  • IDX30 472   -2,98   -0,63%
  • IDXHIDIV20 569   -3,58   -0,62%
  • IDX80 133   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 141   0,46   0,33%
  • IDXQ30 158   -0,66   -0,41%

Bambang Widjojanto siapkan 3 surat ke Polri


Selasa, 24 Februari 2015 / 16:06 WIB
Bambang Widjojanto siapkan 3 surat ke Polri
ILUSTRASI. Twibbon HUT RRI ke-78 Tahun.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bambang Widjojanto menyiapkan tiga surat sebelum mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri siang ini, Selasa (24/2). Tiga surat itu menyuarakan keberatan Bambang.

Lelyana Santosa, Kuasa Hukum Bambang mengatakan, salah satu surat itu berisi keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan.

 Dia bilang, penyidik mengenakan penambahan pasal baru terhadap Bambang. "Karena kemarin dikatakan sudah selesai, BAP sudah ditandatangani, lalu ada panggilan lagi, ada pasal baru lagi. Jadi kami berhak untuk menanyakan itu" ucap Lelyana di Gedung KPK, Selasa (24/2).

Surat kedua dan ketiga adalah permohonan untuk gelar perkara dan hak mendapatkan surat BAP sebagai tersangka.

Bambang yang telah menjadi wakil ketua KPK nonaktif ini menyerahkan urusan hukum pada tim pengacara. "Soal pasal yang ditambah nanti tim pengacara yang akan bicara. Saya konsentrasi menghadapi prosesnya saja" tandas Bambang.

Pemeriksaan hari ini di Polri merupakan kali ketiganya bagi Bambang. Sebelumnya, pada 23 Januari 2014, ia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari, Bambang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Asal tahu saja, Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan, yakni Pasal 242 KUHPjuncto Pasal 55 KUHP. Pada panggilan pertama, pasal sangkaan Bambang bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1)juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Sementara itu, pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan pasal sangkaan atas Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP junctoPasal 55 ayat (1) kedua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×