kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya


Selasa, 18 Januari 2022 / 20:32 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya
ILUSTRASI. Warga memegang sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8). Balik nama sertifikat tanah, berikut ini biaya dan cara mengurusnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000. 

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000). 

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN adalah Rp 500.000. 

Itulah informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya. Besaran biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri tentu akan berbeda dengan biaya balik nama sertifikat tanah menggunakan jasa notaris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN"

Penulis: Nur Jamal Shaid
Editor: Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×