kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya


Selasa, 18 Januari 2022 / 20:32 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya
ILUSTRASI. Warga memegang sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8). Balik nama sertifikat tanah, berikut ini biaya dan cara mengurusnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. 

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB yang telah dibuat dua lembar asli dan satu lembar salinan. 

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Kedua, setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. 

Sementara pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri. Kedua, dengan menyerahkannya kepada kantor PPAT. 

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya, jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT. 

Baca Juga: Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup 
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan 
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 
  • Sertifikat asli 
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau, yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. 
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum) 
  • Sertifikat Tanah Asli 
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas 
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

Baca Juga: Cara mengubah sertifikat tanah HBG menjadi SHM tanpa calo




TERBARU

[X]
×