kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya


Selasa, 18 Januari 2022 / 20:32 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya
ILUSTRASI. Warga memegang sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8). Balik nama sertifikat tanah, berikut ini biaya dan cara mengurusnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu masyarakat lakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan. Dengan begitu, hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Berikut biaya dan cara mengurusnya.

Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting. Apalagi, jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda bisa menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan. Terlebih, sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.

Selain mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu mempelajari bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang perlu disiapkan.

Prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan. 

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini mengacu Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Baca Juga: ​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor BPN.

Hal ini perlu Anda lakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus penjual dan pembeli tanah bawa antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai penjualan tanah). 

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT. 

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan 6 Juta Sertifikat Tanah

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi. Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. 

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB yang telah dibuat dua lembar asli dan satu lembar salinan. 

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Kedua, setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. 

Sementara pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri. Kedua, dengan menyerahkannya kepada kantor PPAT. 

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya, jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT. 

Baca Juga: Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup 
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan 
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 
  • Sertifikat asli 
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau, yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. 
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum) 
  • Sertifikat Tanah Asli 
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas 
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

Baca Juga: Cara mengubah sertifikat tanah HBG menjadi SHM tanpa calo

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000. 

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000). 

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN adalah Rp 500.000. 

Itulah informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya. Besaran biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri tentu akan berbeda dengan biaya balik nama sertifikat tanah menggunakan jasa notaris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN"

Penulis: Nur Jamal Shaid
Editor: Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×