kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baleg: Revisi UU MD3 dapat dibahas sewaktu-waktu


Jumat, 02 Desember 2016 / 18:37 WIB
Baleg: Revisi UU MD3 dapat dibahas sewaktu-waktu


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Walau tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, Revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) masih berpotensi tetap dibahas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan, saat ini UU MD3 tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). "UU MD3 masih di uji materi, sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut," kata Firman, kemarin.

Namun, fraksi-fraksi di DPR sepakat bila RUU tentang MD3 dimasukkan dalam kategori komulatif terbuka. Sehingga, walau tidak masuk dalam prolegnas prioritas pembahasan dapat dilakukan sewaktuu-waktu bila ada permintaan.

Menurut Firman, bila ada revisi UU MD3 sifatnya hanya terbatas. Tidak seluruh isi pasal di UU dilakukan perbaikan. Adapun beberapa poin yang menjadi poin perbaikan itu antara lain ialah terkait dengan alat kelengkapan dewan. Selain itu terkait dengan tata cara penyusunan UU supaya kinerja dewan lebih maksimal.

Firman menambahkan, bila revisi UU MD3 ini berjalan maka implementasinya adalah kedepan atau tidak berlaku surut. Dengan kata lain, aturan ini akan berlaku setelah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR meminta agar dilakukan revisi atas UU MD3. Mereka menilai, bila aturan yang ada saat ini tidak mencerminkan tingkat proporsionalitas dari parpol pemenang pemilu.

Anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima mengatakan, PDI-P yang tidak lain partai pemenang pemilu tidak ada satu pun wakilnya yang menduduki sebagai pimpinan DPR. Oleh karena itu saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU sebelum Pemilu 2019.

Senada dengan Aria Bima, Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati mengatakan, jumlah kursi yang diraih oleh parpol di DPR merupakan cerminan dari dukungan rakyat. "Proporsionalitas dukungan rakyat juga harus diterapkan di alat kelengkapan dewan. Oleh karena itu perlu adanya revisi UU MD3," kata Reni.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×