Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi dari UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
Ana Mu'awanah, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan, pihaknya telah menarik dua RUU dari Prolegnas dan salah satunya adalah RUU Pilpres.
"Beleg memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU ini dengan beberapa catatan," kata Ana, Selasa (22/10).
Menurutnya catatan tersebut adalah dua fraksi, yakni fraksi PPP dan Hanura tetap minta dilanjutkan. Sedangkan dua fraksi lain PKS dan Gerindra juga menolak dihentikan dengan pertimbangan Panitia Kerja (Panja) sudah berjalan untuk membahas RUU ini selama 1,5 tahun.
"Dari 262 pasal dalam RUU ini semua sudah dibahas dan ada satu pasal yang belum tuntas yakni soal Presidential Threshold," kata Ana.
Ia bilang, di luar empat fraksi tersebut, fraksi lain di parlemen meminta agar RUU ini tidak dilanjutkan dengan alasan kelemahan pada penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 lalu bisa disempurnakan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu Presiden 2014 mendatang. Selain itu, UU Pilpres yang ada sekarang masih dianggap relevan.
Anggota Baleg DPR dari fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menyayangkan penghentian pembahasan RUU Pilpres ini. "Kita sudah sepakati dari awal untuk membahas RUU ini," katanya.
Martin mengatakan, untuk membahas RUU ini DPR telah melakukan studi banding ke luar negeri dan menghabiskan anggaran yang cukup besar.
Menurutnya sudah ada 120 pasal yang diperbaiki dan ada 20 pasal tambahan sehingga perlu ada perubahan dalam UU Pilpres yang lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News