kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 4 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.225   2,00   0,01%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.225   2,00   0,01%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.225   2,00   0,01%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Hanura sesalkan RUU Pilpres tidak direvisi


Jumat, 04 Oktober 2013 / 14:18 WIB
Hanura sesalkan RUU Pilpres tidak direvisi
ILUSTRASI. Pekan Lalu Menguat, Begini Proyeksi IHSG pada Perdagangan Awal Pekan Ini


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

Partai Hanura menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR yang menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ketua Fraksi Hanura di DPR, Syarifudin Suding, keputusan ini dinilai telah mengebiri hak politik rakyat, karena melihat UU amanat konstitusi di Pasal 6, tidak ada persyaratan 20% untuk mencalonkan presiden."Yang ada hanyalah partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, tidak ada itu syarat 20%," tandasnya di Gedung DPR (4/10).

Suding menambahkan, bahwa Partai Hanura belum mengambil keputusan lebih lanjut terkait keputusan ini. Dia hanya menjelaskan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitutsi (MK), hal ini bertujuan untuk menghasilkan capres alternatif.

"Berikan peluang yang sebesar-besarnya bagi partai politik untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya capres alternatif. Ini kan ketakutan partai-partai besar saja," ungkap anggota Komisi III ini.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU no 42 tahun 2008 dalam rapat pleno semalam di DPR (3/10) dan rencananya keputusan itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR.

Dalam rapat pleno semalam, sejumlah partai besar menolak adanya revisi tersebut. Mereka adalah Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, dan PDI Perjuangan. Sedang empat partai mendukung adanya revisi, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×