Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Eddy Soperno mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi atau penyempurnaan payung hukum kebijakan subsidi energi.
Eddy bilang, payung hukum tersebut akan mengatur mengenai kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menikmati subsidi energi. Selain itu, ada juga sanksi hukum bagi pihak yang menjual energi bersubdisi kepada masyarakat umum.
"Juga (ada) sanksi hukum bagi mereka yang tetap menjual energi bersubsidi, BBM bersubsidi, LPG 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat umum atau mereka yang membeli energi bersubsidi," ujar Eddy dalam Video Klarifikasi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (18/2).
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Program Makan Siang Gratis Akan Pangkas Subsidi BBM
Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi untuk mengefisiensi subsidi energi dan membuatnya lebih tepat sasaran.
"Efisiensi yang dihasilkan itu merupakan penghematan APBN, di mana penghematannya itu dipergunakan untuk membiayai program-program APBN lainnya," katanya.
Dengan begitu, dirinya membantah bahwa program makan siang dan susu gratis akan memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Simak Saham yang Kena Sentimen Positif Keunggulan Sementara Prabowo di Real Count
Eddy mengatakan, yang akan dilakukan oleh pihaknya untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut adalah dengan mengevaluasi subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
"Tidak ada pemotongan pemangkasan BBM. Yang ada adalah efisiensi di bidang subsidi energi agar tepat sasaran," imbuh Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News