kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Bahas iklan kampanye, DPR undang para pemimpin redaksi


Kamis, 17 November 2011 / 11:17 WIB
ILUSTRASI. Agus Gumiwang


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mengundang sejumlah pemimpin redaksi untuk membahas soal iklan partai politik di media massa. Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Arif Wibowo mengatakan, pemanggilan supaya ada pengaturan iklan partai politik.

"Substansinya supaya tidak terjadi jor-joran terkait iklan kampanye. Semua partai harus dapat kesempatan," ujarnya, Kamis (17/11).

Wacana yang berkembang di DPR menginginkan ada penjatahan masa kampanye bagi partai politik di media massa. Waktunya bisa satu atau dua bulan sekali. Arif menjelaskan, keputusan memanfaatkan masa kampanye itu tergantung partai politik. Adapun terkait soal teknis rentang waktu kampanye, Arif mengatakan akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Arif menilai pengaturan iklan partai politik ini merupakan terobosan baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dia mengatakan, pengaturan ini penting demi menegakkan asal keadilan dalam kampanye.

Namun sayangnya, rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB belum juga bisa dimulai karena anggota DPR yang baru datang sebanyak 10 orang atau belum kuorum. Beberapa pegiat media yang sudah hadir tampak meninggalkan ruang rapat dengan kecewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×