kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Bahas draf RUU BUMN, anggota Komisi VI DPR ini minta kewenangan awasi anak cucu BUMN


Kamis, 17 September 2020 / 14:36 WIB
ILUSTRASI. Komisi VI DPR membahas pembuatan draf Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR membahas pembuatan draf Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Nantinya RUU tersebut akan menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berlaku saat ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengawasan terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN.

"Saya harap ada pasal yang memberi kewenangan kepada DPR untuk pengawasan kepada BUMN termasuk pada anak cucu perusahaan," ujar anggota Komisi VI Sonny T Danaparamita saat rapat, Kamis (17/9).

Sonny bilang, selama ini permasalahan BUMN kerap muncul terutama di anak dan cucu perusahaan. Sementara DPR tak memiliki kewenangan untuk mengawasi anak cucu BUMN karena dianggap bukan sebagai perusahaan negara.

Baca Juga: Setelah kritik Pertamina dan Kementerian BUMN, Ahok bertemu Erick Thohir

Asal tahu saja, dalam RUU BUMN yang sedang disusun, direncanakan ada pasal khusus mengenai anak perusahaan BUMN. Dalam ketentuan tersebut diatur BUMN dapat membentuk anak perusahaan dengan kepemilikan minimal 51%.

Anggota Komisi VI fraksi Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, ketentuan tersebut tak perlu dicantumkan. Pasalnya dengan adanya minimal persentase kepemilikan anak perusahaan akan mempersulit BUMN ke depan dalam membentuk anak usaha.

"Karena bisa jadi gabung antar BUMN sehingga sahamnya tidak sampai 51%," terang Nusron.

Selain ketentuan minimal kepemilikan, RUU BUMN juga mengatur bahwa anak perusahaan BUMN tidak dapat mendirikan perusahaan baru. RUU BUMN tersebut direncanakan memiliki 18 bab dan 137 pasal.

Selanjutnya: DPR siapkan RUU BUMN, anak cucu BUMN akan diatur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×