kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI


Jumat, 03 April 2020 / 09:45 WIB
Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI
ILUSTRASI. Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). MUI menyebut bahwa salat Jumat boleh ditinggalkan bila ada uzur syar'i. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Ia menyebutkan, ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Dia bilang hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi. "Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," ucap dia.

Baca Juga: Pernah hadiri ijtima ulama Gowa, puluhan santri di Kaltim berstatus ODP

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zhuhur," terang dia.

Sementara terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, dia bilang hal tersebut berlaku bagi yang meninggalkannya tanpa uzur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×