kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI


Jumat, 03 April 2020 / 09:45 WIB
Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Ia menyebutkan, ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Dia bilang hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi. "Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," ucap dia.

Baca Juga: Pernah hadiri ijtima ulama Gowa, puluhan santri di Kaltim berstatus ODP

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zhuhur," terang dia.

Sementara terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, dia bilang hal tersebut berlaku bagi yang meninggalkannya tanpa uzur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×