kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI


Jumat, 03 April 2020 / 09:45 WIB
Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. 

Baca Juga: Data BIN: Juli 2020 jadi puncak penyebaran corona di Indonesia

Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi covid-19 sudah tidak salat selama dua kali, dan tiga kali jika hari ini tetap tidak shalat Jumat. Bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut?

Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa hal. Dia bilang ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.

Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin

"Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Baca Juga: Jangan sedih kalau tak bisa mudik, Presiden akan ganti libur Lebaran

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," jelas Asrorun. 

Ia menyebutkan, ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Dia bilang hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi. "Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," ucap dia.

Baca Juga: Pernah hadiri ijtima ulama Gowa, puluhan santri di Kaltim berstatus ODP

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zhuhur," terang dia.

Sementara terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, dia bilang hal tersebut berlaku bagi yang meninggalkannya tanpa uzur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×