Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Bank Tanah (Bank Tanah) adalah badan khusus (sui generis) yang telah berhasil menyediakan lahan untuk reforma agraria seluas 3.626 hektare (ha) di sejumlah wilayah Tanah Air.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan, pihaknya berkewenangan mengelola tanah, di mana selah satu kewajibannya menyediakan lahan untuk reforma agraria sebanyak 30% dari total Hak Pengelolaan (HPL) lahan perusahaan.
“Saat ini, kami telah menyediakan lahan untuk reforma agraria seluas 1.550 Ha di Poso, Sulawesi Tengah 1.873 Ha di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dan 203 Ha di Cianjur, Jawa Barat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/5).
Baca Juga: Bank Tanah Targetkan Perolehan Tanah Seluas 20.000 Hektar pada 2023
Parman mengatakan, berdasarkan wilayahnya Poso dan PPU menjadi lahan yang paling luas untuk reforma agraria. Di mana, HPL Badan Bank Tanah di Poso memiliki luas 6.655,47 Ha dan PPU seluas 4.161,90 Ha.
“Bahkan di PPU kami telah mengalokasikan luasannya sekitar 45% dari total luasan HPL PPU,” kata dia.
Parman mengungkapkan, saat ini program reforma agraria di PPU sedang dalam tahap penetapan dan pengumuman subjek reforma agraria oleh Bupati. Sementara di Poso dan Cianjur pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Bupati.
“Secara kesiapan, 100% lahan sudah sangat siap dan tersedia. Kami bahkan sudah siapkan badan jalan di area reforma agraria untuk mendukung mobilitas para subjek reforma agraria,” ungkapnya.
Baca Juga: Bank Tanah Targetkan Perolehan Tanah 9.500 Hektare Tahun Ini
Parman menuturkan, pihaknya terus fokus untuk merealisasikan target 30% penyediaan lahan reforma agraria yang menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.
“Kami terbatas hanya sampai menyediakan lahannya. Selanjutnya untuk menetapkan subjek dan objek, kewenangannya ada di Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
Dia bilang, bila subjek dan objek telah ditetapkan dan diumumkan oleh GTRA, selanjutnya pihaknya akan melakukan perjanjian pemanfaatan dengan subjek penerima reforma agraria.
“Mereka nantinya akan diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun yang bila dimanfaatkan dengan baik, maka setelah itu akan langsung diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” terangnya.
Baca Juga: Tanah Objek Reforma Agraria dari Pelepasan Kawasan Hutan Capai 1,61 Juta Hektare
Lebih lanjut, Parman menambahkan, hingga saat ini aset persediaan tanah Badan Bank Tanah mencapai 18.758 Ha yang tersebar di 30 kabupaten/kota.