kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanah Objek Reforma Agraria dari Pelepasan Kawasan Hutan Capai 1,61 Juta Hektare


Rabu, 10 Agustus 2022 / 14:08 WIB
Tanah Objek Reforma Agraria dari Pelepasan Kawasan Hutan Capai 1,61 Juta Hektare
ILUSTRASI. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tanah objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan yang diterima dari KLHK sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain (APL) per Juli 2022, yaitu seluas 1.611.144 hektare.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersinergi dalam percepatan reforma agraria sebagai program strategis nasional melalui penyediaan tanah objek reforma agraria (TORA).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, kedua kementerian ini bertanggung jawab atas amanah besar dalam mengelola dan mengadministrasikan pertanahan di Indonesia.

"Kalau dua kementerian ini kompak, hampir dipastikan semua permasalah pertanahan di Indonesia Insyaa Allah akan dapat dipecahkan," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8).

Hadi menyebutkan, tanah objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan yang diterima dari KLHK sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain (APL) per Juli 2022, yaitu seluas 1.611.144 hektare.

Baca Juga: Terkait Pembangunan IKN, Kementerian ATR/BPN Sedang Selesaikan RDTR

Ia menjelaskan, kegiatan pilot project percepatan redistribusi tanah ini diarahkan pada lokasi-lokasi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif yang statusnya masih dicadangkan untuk dilepaskan berada di lima kabupaten. Lima kabupaten tersebut tersebar di empat provinsi, yaitu di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.

"Dalam upaya mewujudkan reforma agraria di lokasi-lokasi pilot project tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria akan menggunakan sistem penataan agraria berkelanjutan (SPAB) untuk mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan," terang Hadi.  

Hadi mengucapkan terima kasih kepada World Bank, para gubernur, dan bupati beserta jajarannya dalam memberikan materi dan dukungan yang dibutuhkan sehingga menghasilkan proposal perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka pelepasan kawasan hutan ini.

"Kolaborasi KLHK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah adalah kunci utama suksesnya program reforma agraria ini," ucap Hadi.

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar memastikan kegiatan reforma agraria sangat penting sesuai dengan agenda utama dari Presiden Joko Widodo yang harus dilaksanakan. Siti menyebut, tanah dan akses kepada sumber daya hutan sangat penting dan terkait erat dengan agenda dan kepentingan rakyat.

“Dalam kaitan pemerintah pusat dan daerah masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan itu menjadi bagian yang sangat penting. Dari pencadangan HPK tidak produktif ini dengan pilot project 53.595 hektare seharusnya tidak sulit diselesaikan, dan ini saya kira menjadi contoh yang baik," jelas Siti.

Baca Juga: Bahas Penetapan RDTR IKN, BPN Akan Koordinasi dengan Otorita IKN dan KLHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×