kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan pengelola sponsor olahraga dibentuk


Rabu, 06 Desember 2017 / 11:19 WIB
Badan pengelola sponsor olahraga dibentuk


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bidang olahraga. Pendirian BLU yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan tersebut diharapkan bisa menjadi solusi pendanaan dan pengelolaan keolahragaan ke depan.

Dalam beleid ini, Kempora akan membentuk Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK). Lembaga ini fungsinya antara lain untuk mendukung pendanaan terkait olahraga. Seperti, optimalisasi layanan olahraga dan pengelolaan dan pemanfaatan pendanaan keolahragaan. LPDUK juga menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto menjelaskan, dalam jangka pendek LPDUK mempunyai tugas mengelola dana sponsorship Asian Games 2018. Sedang untuk ke depan, LPDUK akan mengelola pendanaan dari swasta berupa sponsorship untuk penyelenggaraan acara keolahragaan lainnya.

"LPDUK mempunyai tugas menampung dana sponsorship jadi tidak menggangu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika ada event olahraga yang membutuhkan bantuan, setiap waktu, berapapun dananya bisa di back up," katanya kepada KONTAN, Senin (4/12).

Gatot menambahkan, Persatuan Besar (PB) bidang olahraga juga bisa bekerjasama dengan LPDUK untuk penyelenggaraan pertandingan olahraga. Pihak swasta juga bisa mengajukan kerjasama. Dengan catatan, "Sejauh perjanjian kerjasamanya dimungkinkan," imbuh Gatot.

Permenpora No. 22/2017 juga menyebutkan, struktur LPDUK terdiri dari Direktur, Divisi Pendanaan dan Pengembangan Usaha serta Divisi Keuangan dan Umum. Pejabat dan pegawai pada LPDUK dapat terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga profesional non ASN sesuai kebutuhan.

Dalam beleid ini, diatur juga posisi Dewan Pengawas LPDUK yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana strategis bisnis, anggaran. Hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Menpora dan Menteri Keuangan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×